Berkabarnews.com, Kampar - Seorang pria dengan inisial SA (33), warga Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, diringkus personel Polsek Tapung, Senin (18/05/2026) malam di kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa tersebut. Pria ini sempat melawan sebelum akhirnya ditangkap.
Menurut Kapolsek Tapung, Kompol Y.E. Bambang Dewanto, Selasa (20/5/22026), penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Tapung terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Putih.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang sesuai dengan informasi yang diterima.
"Tidak lama kemudian tim opsnal berhasil menemukan seorang laki-laki yang sedang berada di atas sepeda motor di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Putih," jelas Kompol Bambang.
Setelah melakukan penangkapan, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan pada badan pelaku dan menemukan tas sandang yang dikenakan pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat plastik klip bening ukuran sedang yang berisi paket yang diduga sebagai narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik, serta uang tunai sejumlah Rp200 ribu dan barang bukti lainnya.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari orang yang dikenal sebagai ME yang bertempat tinggal di Jl. Garuda Sakti Km 19 Desa Bencah Kelubi, dengan cara membeli secara tunai senilai Rp1,8 juta," ungkap Kapolsek Tapung.
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian dirujuk ke Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Kompol Bambang.
Pihak Polsek Tapung menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti kerja sama yang efektif antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi ancaman narkotika.
"Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tapung tetap bebas dari ancaman narkotika," katanya.**/ald